Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
07 Sep 2026
CKG Anak Sekolah
TANGERANG : (04/09/2026) Sehat dan siap belajar menjadi modal penting bagi anak usia sekolah. Karena ...
-
07 Sep 2026
Cek Kesehatan Gratis
TANGERANG : (03/09/2026) Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bersama Gubernur Provinsi ...
-
07 Sep 2026
Posyandu ILP
TANGERANG : (01/09/2026) Pelaksanaan Posyandu ILP Siklus Hidup di Anyelir 2 RW 2, Pakulonan Barat, ...
-
07 Sep 2026
Pembinaan
TANGERANG : (27/08/2026) Puskesmas Kelapa Dua melalui petugas promkes dan bidan desa menyelenggarakan Pelatihan Keterampilan ...
-
07 Sep 2026
PHBS Rumah Tangga
TANGERANG : (22/08/2026) Petugas Kesling dan Promkes Puskesmas Kelapa Dua melaksanakan kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk ...