Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
23 Jul 2026
PONED
TANGERANG : (21/07/2026) Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA), Dinas Kesehatan ...
-
23 Jul 2026
Program Pengelolaan Penyakit Kronis
TANGERANG : (10/07/2026) Dalam rangka memperingati HUT BPJS Kesehatan ke-58 Tahun 2026, BPJS Kesehatan bersama ...
-
23 Jul 2026
Pemberian Makanan Tambahan
TANGERANG : (14/07/2026) Dalam rangka meningkatkan koordinasi serta menyukseskan pelaksanaan kegiatan Distribusi Pemberian Makanan Tambahan ...
-
23 Jul 2026
Pengumuman
TANGERANG : (14/07/2026) Puskesmas Kelapa Dua secara rutin melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai salah ...
-
23 Jul 2026
Gizi
TANGERANG : (09/07/2026) Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan gizi, Puskesmas Kelapa Dua mengembangkan sebuah inovasi ...