Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
07 Sep 2026
CKG Anak Sekolah
TANGERANG : (04/09/2026) Sehat dan siap belajar menjadi modal penting bagi anak usia sekolah. Karena ...
-
07 Sep 2026
Cek Kesehatan Gratis
TANGERANG : (03/09/2026) Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bersama Gubernur Provinsi ...
-
07 Sep 2026
Posyandu ILP
TANGERANG : (01/09/2026) Pelaksanaan Posyandu ILP Siklus Hidup di Anyelir 2 RW 2, Pakulonan Barat, ...
-
07 Sep 2026
Pembinaan
TANGERANG : (27/08/2026) Puskesmas Kelapa Dua melalui petugas promkes dan bidan desa menyelenggarakan Pelatihan Keterampilan ...
-
07 Sep 2026
PHBS Rumah Tangga
TANGERANG : (22/08/2026) Petugas Kesling dan Promkes Puskesmas Kelapa Dua melaksanakan kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk ...