Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
30 May 2026
Pembinaan
TANGERANG : (20/05/2026) Dalam upaya meningkatkan kesadaran remaja terhadap pentingnya pola hidup sehat, Tenaga Pelaksana ...
-
30 May 2026
Inspeksi Kesehatan Lingkungan
TANGERANG : (13/05/2026) Dalam upaya menjaga keamanan pangan dan meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan, petugas promkes ...
-
31 May 2026
Dokter Kecil
TANGERANG : (12/05/2026) Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan peran aktif siswa dalam menjaga kesehatan di ...
-
29 May 2026
Pembinaan
TANGERANG : (08/05/2026) Pada Jumat, 8 Mei 2026, petugas Promkes Puskesmas Kelapa Dua melaksanakan kegiatan ...
-
30 May 2026
Posyandu ILP
TANGERANG : (08/05/2026) Puskesmas Kelapa Dua melaksanakan kegiatan Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) di Anyelir ...