Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
Kesehatan Lingkungan
TANGERANG : (15/10/2026) Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengenali, menggali, dan mengatasi permasalahan ...
-
23 Oct 2026
Dharma Wanita
TANGERANG : (07/10/2026) Pada Rabu, 7 Oktober 2026, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Unit Dinas Kesehatan ...
-
23 Oct 2026
Pembinaan
TANGERANG : (01/10/2026) Puskesmas Kelapa Dua menyelenggarakan kegiatan pembinaan kearsipan yang diikuti oleh seluruh pegawai ...
-
23 Oct 2026
Pemeriksaan Kesehatan
TANGERANG : (01/10/2026) Puskesmas Kelapa Dua bersama empat puskesmas lainnya turut berpartisipasi dalam kegiatan pemeriksaan ...
-
23 Oct 2026
Penyakit Menular
TANGERANG : (19/09/2026) Dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian penyakit menular, ...